8 WNI Diperiksa Polisi terkait Chaowalit Buronan Thailand: Driver Ojek Online hingga Sopir Taksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diperiksa polisi terkait buronan Thailand Chaowalit Thongduan alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Polri mengusut delapan WNI yang diduga terlibat dalam pelarian Chaowalit di Indonesia.
Para WNI tersebut diduga membantu Chaowalit masuk Indonesia, membuat identitas palsu, hingga membuat rekening bank. “Ada 8 WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta cara bagaimana buronan bertahan hidup selama berada di Indonesia,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Meski masih dalam penyidikan, delapan WNI yang diduga terlibat dalam proses pelarian Chaowalit Thongduan ternyata memiliki latar pekerjaan yang beragam. Mereka yang diduga terlibat merupakan WNI yang sudah dihubungi sebelumnya oleh kelompok gangster Chaowalit Thongduan untuk membantu pelarian selama di Indonesia.
“Delapan orang tersebut ada yang berprofesi sebagai driver ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan juga teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia,” ungkapnya.
Jenderal Bintang tiga Polri tersebut hanya menyebutkan seorang WNI inisial FS yang diduga terlibat mempersiapkan identitas palsu Chaowalit Thongduan untuk mengganti nama menjadi Sulaiman.
“Kemudian sampai di Indonesia ada WNI inisial FS yang sebelumnya sudah dikenalkan di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI dengan nama Sulaiman,” ujarnya.
“Identitas palsu tersebut berupa KTP, KK, dan akte kelahiran sebagai penduduk Aceh Timur. Untuk para pelaku ini masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Chaowalit Thongduang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah itu, Polri pun akan melakukan proses ekstradisi atau pemulangan Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.
Saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.
Selanjutnya, polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.
Para WNI tersebut diduga membantu Chaowalit masuk Indonesia, membuat identitas palsu, hingga membuat rekening bank. “Ada 8 WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta cara bagaimana buronan bertahan hidup selama berada di Indonesia,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Meski masih dalam penyidikan, delapan WNI yang diduga terlibat dalam proses pelarian Chaowalit Thongduan ternyata memiliki latar pekerjaan yang beragam. Mereka yang diduga terlibat merupakan WNI yang sudah dihubungi sebelumnya oleh kelompok gangster Chaowalit Thongduan untuk membantu pelarian selama di Indonesia.
“Delapan orang tersebut ada yang berprofesi sebagai driver ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan juga teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia,” ungkapnya.
Jenderal Bintang tiga Polri tersebut hanya menyebutkan seorang WNI inisial FS yang diduga terlibat mempersiapkan identitas palsu Chaowalit Thongduan untuk mengganti nama menjadi Sulaiman.
“Kemudian sampai di Indonesia ada WNI inisial FS yang sebelumnya sudah dikenalkan di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI dengan nama Sulaiman,” ujarnya.
“Identitas palsu tersebut berupa KTP, KK, dan akte kelahiran sebagai penduduk Aceh Timur. Untuk para pelaku ini masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Chaowalit Thongduang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah itu, Polri pun akan melakukan proses ekstradisi atau pemulangan Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.
Saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.
Selanjutnya, polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.
(rca)