RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Minggu, 02 Juni 2024 - 15:46 WIB
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam Pasal 14 draf RUU Polri itu, polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Lihat Juga :