RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Minggu, 02 Juni 2024 - 15:46 WIB
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam Pasal 14 draf RUU Polri itu, polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
“Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," sambung Isnur.
Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR atas kesepakatan Baleg.
"Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek dalam UU yang lain, dalam hal ini dia akan membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini," kata Isnur.
"Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau kemudian bikin UU tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain," pungkasnya.
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
“Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," sambung Isnur.
Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR atas kesepakatan Baleg.
"Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek dalam UU yang lain, dalam hal ini dia akan membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini," kata Isnur.
"Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau kemudian bikin UU tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda