Jaring Capim KPK Berintegritas, ICW Minta Pansel Penuhi 5 Poin Ini

Minggu, 02 Juni 2024 - 12:50 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyampaikan harapan terhadap calon pimpinan (Capim) dan Dewas KPK untuk masa kerja 2024-2029. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana menyampaikan harapan terhadap calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Setidaknya ada lima poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Panitia Seleksi (Pansel) selama menjaring capim dan Dewas mendatang.

Pertama, kata dia, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.



Baca juga: Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

"Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan oleh Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu. Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel," ujar Kurnia dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Ketiga, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Capim dan Dewas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan LHKPN.

"Khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara. Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!