Tolak Tapera, Partai Buruh: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi

Minggu, 02 Juni 2024 - 09:14 WIB
Ia menilai Tapera hanya tabungan yang memaksa. Pasalnya, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, Tapera hanya bentuk ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana. Untuk PNS, TNI, dan Polri, lanjut dia, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.Baca juga: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

“Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!