Tolak Tapera, Partai Buruh: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi

Minggu, 02 Juni 2024 - 09:14 WIB
loading...
Tolak Tapera, Partai...
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya program Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh , Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, program tersebut membebani rakyat dan rawan dikorupsi.

Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada enam alasan menolak program Tapera tersebut. Pertama, kata dia, ketidakpastian memiliki rumah adanya program tersebut.



“Dengan potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” ujar dia lewat keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Ia menilai pemerintah lepas dari tanggung jawab. Sebab, dalam PP Tapera itu tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membantu dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan,” jelasnya.

Saiq Iqbal juga menilai adanya program Tapera itu hanya membebani biaya hidup para pekerja. Sebab, menurut dia, di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menjelaskan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5% , iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5%.

“Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, dengan adanya Program Tapera itu menimbulkan tindak pidana korupsi. Ia menyebut dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan.

“Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah. Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” tegas dia.

Ia menilai Tapera hanya tabungan yang memaksa. Pasalnya, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, Tapera hanya bentuk ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana. Untuk PNS, TNI, dan Polri, lanjut dia, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.

“Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
Jumhur Ungkap Puncak...
Jumhur Ungkap Puncak Acara HUT ke-52 KSPSI Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Buruh
Upah Minimum Naik 6,5%,...
Upah Minimum Naik 6,5%, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Prabowo-Gibran Diminta...
Prabowo-Gibran Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rumuskan Regulasi
Resolusi Melawai 71...
Resolusi Melawai 71 Organisasi Buruh untuk Pemerintahan Prabowo
Rekomendasi
Taufik Hidayat Sedih...
Taufik Hidayat Sedih Ginting Cedera, Dukung Keputusan Absen 3 Bulan demi Sembuh Total
26 Ucapan Hari Raya...
26 Ucapan Hari Raya Nyepi 2025: Makna, Tradisi, dan Inspirasi dalam Berbagai Bahasa
Malam Takbiran Malam...
Malam Takbiran Malam Mustajab, Jangan Lupa Amalkan Doa Ini!
Berita Terkini
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
17 menit yang lalu
Pemerintah Didesak Perketat...
Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan dan Perizinan Impor Beras
56 menit yang lalu
1.438.380 Kendaraan...
1.438.380 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3 Lebaran, 53% Menuju Trans Jawa
1 jam yang lalu
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
2 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
2 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved