Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI
Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:47 WIB
2. Konsep negara-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan pada wilayah teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk membuat perangkat aturan hukum yang sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terjadi permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.
3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto kepada beberapa negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia
1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.
3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.
4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.
5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.
3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto kepada beberapa negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia
1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.
3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.
4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.
5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.
tulis komentar anda