Respons Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah, Nasdem: Cukup Sudah Akil Balig Saja
Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:20 WIB
"Nah, ketika mereka berposisi ingin dipilih, usianya dinaikkan sekitar 30an. Di usia ini kalua mereka kuliah, mereka sudah sarjana, bekerja, dan menikah. Di usia seperti mereka mulai tumbuh," kata Gus Choi.
"Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an," imbuhnya.
Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.
"Sehingga soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig, ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. yang penting mau, mampu dan dan dikehendaki rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.
"Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an," imbuhnya.
Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.
"Sehingga soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig, ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. yang penting mau, mampu dan dan dikehendaki rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.
Lihat Juga :