Respons Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah, Nasdem: Cukup Sudah Akil Balig Saja

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:20 WIB
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan soal putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah. Foto/Gedung MA/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.



Sebagai negara demokrasi, Gus Choi berkata, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih. Untuk punya hak memilih, sambungnya, minimal harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, usia itu di fase seseorang sudah ingin lulus SMA.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!