Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR
Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:16 WIB
Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.(Baca juga: Tommy Soeharto Gugat SK Kubu Muchdi ke PTUN Pekan Depan )
Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," kata Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto pun menyambangi Kantor Kemenkumham pada Selasa 11 Agustus 2020. Mereka menyerahkan surat keberatan atas SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.(Baca juga: Tommy Soeharto Gugat SK Kubu Muchdi ke PTUN Pekan Depan )
Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," kata Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto pun menyambangi Kantor Kemenkumham pada Selasa 11 Agustus 2020. Mereka menyerahkan surat keberatan atas SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Kubu Muchdi PR.
Lihat Juga :