Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:16 WIB
Partai Beringin Karya dilanda perpecahan. Partai yang didirikan Tommy Soeharto itu terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy dan Muchdi PR. Foto/Istimewa/Okezone
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) terpecah menjadi dua kubu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

Perpecahan Partai Berkarya berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas kubu Muchdi PR.

Adapun Munaslub Partai Berkarya digelar pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Sebelumnya, Tommy Soeharto menggelar terlebih dahulu rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2020.

Saat itu, Tommy Soeharto memecat sejumlah kader Partai Berkarya yang menginisiasi Munaslub kubu Muchdi PR itu. Namun, sekelompok pendukung Muchdi PR yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya itu tetap menggelar Munaslub.



Munaslub menghasilkan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderalnya. Kemudian, pada Kamis 23 Juli 2020, Badaruddin Andi Picunang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.( )

Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More