ASN Siap-siap Pindah ke IKN, Pemerintah Bakal Bikin Fasilitas Penunjang

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:12 WIB
Menurutnya, ASN harus bersedia pindah ke IKN. Hal itu sesuai dengan mandatori Pasal 24 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Klausul itu mengatur terkait kewajiban ASN yang mana salah satunya adalah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucap Averrouce.

Kendati demikian, Averrouce berkata, Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.

Ia berkata, penyiapan fasioitas dan tunjangan itu adalah bagian dari kewajiban Pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar.

Ia berkata, penyiapan anggaran untuk kepindahan ini seperti di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!