Upaya Diplomasi Strategis Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan di LCS
Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:31 WIB
Direktur Eksekutif Cakramandala Institute Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D. Foto/SINDOnews
Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D
Direktur Eksekutif Cakramandala Institute
Alumnus Program Studi Keamanan Internasional - Turkish National Police Academy
Klaim Nine Dash Line China
SALAH satu masalah keamanan yang paling serius di Asia Tenggara saat ini adalah konflik klaim teritorial antara China dengan negara-negara ASEAN di Laut China Selatan. China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan yang membentang sekitar 3,3 juta kilometer persegi dan sejak 2014 telah membangun pulau-pulau buatan yang dilengkapi dengan pangkalan militer di Kepulauan Spratly dan Paracel. Setidaknya terdapat enam negara yang memiliki klaim teritorial yang tumpang tindih di perairan tersebut yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, Indonesia dan Taiwan (Asia Maritime Transparency Initiative, 2021).
Klaim teritorial China di wilayah perairan tersebut pertama kali dinyatakan pada tahun 1947 melalui konsep “11 garis putus-putus” pada peta yang diterbitkan oleh pemerintahan nasionalis China. Partai Komunis China kemudian mengadopsi peta tersebut pada tahun 1949 dan menghapus dua garis untuk memberikan Semenanjung Tonkin kepada kelompok komunis Vietnam Utara. Oleh sebab itu, Eleven Dash Line berubah menjadi Nine Dash Line. Dalam klaim itu terdapat kepulauan utama termasuk kepulauan Spratly dan Paracel dan termasuk Scarborough Shoal yaitu sekumpulan terumbu karang di dekat Filipina (Steve Mollman, 2016).
Direktur Eksekutif Cakramandala Institute
Alumnus Program Studi Keamanan Internasional - Turkish National Police Academy
Klaim Nine Dash Line China
SALAH satu masalah keamanan yang paling serius di Asia Tenggara saat ini adalah konflik klaim teritorial antara China dengan negara-negara ASEAN di Laut China Selatan. China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan yang membentang sekitar 3,3 juta kilometer persegi dan sejak 2014 telah membangun pulau-pulau buatan yang dilengkapi dengan pangkalan militer di Kepulauan Spratly dan Paracel. Setidaknya terdapat enam negara yang memiliki klaim teritorial yang tumpang tindih di perairan tersebut yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, Indonesia dan Taiwan (Asia Maritime Transparency Initiative, 2021).
Klaim teritorial China di wilayah perairan tersebut pertama kali dinyatakan pada tahun 1947 melalui konsep “11 garis putus-putus” pada peta yang diterbitkan oleh pemerintahan nasionalis China. Partai Komunis China kemudian mengadopsi peta tersebut pada tahun 1949 dan menghapus dua garis untuk memberikan Semenanjung Tonkin kepada kelompok komunis Vietnam Utara. Oleh sebab itu, Eleven Dash Line berubah menjadi Nine Dash Line. Dalam klaim itu terdapat kepulauan utama termasuk kepulauan Spratly dan Paracel dan termasuk Scarborough Shoal yaitu sekumpulan terumbu karang di dekat Filipina (Steve Mollman, 2016).
Lihat Juga :