75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan
Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:22 WIB
Keenam, hakim permisif terhadap pelanggaran hukum acara.
Ketujuh, hakim menghalang-halangi atau mendukung jaksa menghalang-halangi terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.
Kedelapan, disparitas putusan dalam satu peristiwa yang sama dengan banyak terdakwa dalam satu pengadilan.
"Sembilan, disparitas putusan pengadilan dalam isu yang sama di lingkungan pengadilan umum," ucapnya. (Baca juga: Peristiwa 19 Agustus: Sejarah Hari Jadi Mahkamah Agung)
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari melanjutkan, catatan kesepuluh yakni hakim tidak menggunakan keterangan terdakwa di persidangan dan menggunakan pengakuan terdakwa yang diperoleh melalui penyiksaan sebagai alat bukti.
Kesebelas, majelis hakim dalam putusannya melegitimasi penyiksaan terhadap terdakwa/tersangka.
Keduabelas, pemalsuan keterangan fakta-fakta pengadilan di dalam putusan.
Ketigabelas, hakim membuat putusan sebelum nota pembelaan dibacakan.
Keempatbelas, hakim melanggar asas fair trial.
Kelimabelas, hakim melanggar asas praduga tak bersalah.
Keenambelas, hakim tidak memiliki perspektif gender. Untuk catatan terakhir, Era mengatakan, tidak adanya perspektif gender oleh hakim utamanya dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. "Akibatnya, para korban seperti menjadi korban berkali-kali dan menerima trauma atas perlakuan hakim," ujarnya.
Ketujuh, hakim menghalang-halangi atau mendukung jaksa menghalang-halangi terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.
Kedelapan, disparitas putusan dalam satu peristiwa yang sama dengan banyak terdakwa dalam satu pengadilan.
"Sembilan, disparitas putusan pengadilan dalam isu yang sama di lingkungan pengadilan umum," ucapnya. (Baca juga: Peristiwa 19 Agustus: Sejarah Hari Jadi Mahkamah Agung)
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari melanjutkan, catatan kesepuluh yakni hakim tidak menggunakan keterangan terdakwa di persidangan dan menggunakan pengakuan terdakwa yang diperoleh melalui penyiksaan sebagai alat bukti.
Kesebelas, majelis hakim dalam putusannya melegitimasi penyiksaan terhadap terdakwa/tersangka.
Keduabelas, pemalsuan keterangan fakta-fakta pengadilan di dalam putusan.
Ketigabelas, hakim membuat putusan sebelum nota pembelaan dibacakan.
Keempatbelas, hakim melanggar asas fair trial.
Kelimabelas, hakim melanggar asas praduga tak bersalah.
Keenambelas, hakim tidak memiliki perspektif gender. Untuk catatan terakhir, Era mengatakan, tidak adanya perspektif gender oleh hakim utamanya dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. "Akibatnya, para korban seperti menjadi korban berkali-kali dan menerima trauma atas perlakuan hakim," ujarnya.
Lihat Juga :