Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Kasus Vina karena Bukti Belum Cukup

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua DPO pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Pasalnya, hingga saat ini bukti belum mencukupi.

"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," ujar Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).Baca juga: Ini Bukti Kuat Pegi Perong Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon Versi Kuasa Hukum



Bahkan, kata Sandi, ada beberapa saksi dengan nama yang keterangannya fiktif. Namun, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sandi melanjutkan Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat membuka kepada semua pihak apabila mempunyai keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi, ataupun yang lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!