MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:33 WIB
PDIP turut angkat suara terkait putusan MA mengabulkan permohonan yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PDIP turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.



"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," terang Chico.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!