Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:51 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @raffinagita1717
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.





Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan politik dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, peluang itu masih tetap ada jika aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin 16 Oktober 2023.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More