8 Tahun Kasus Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Pengadilan Harus Terbuka
Selasa, 28 Mei 2024 - 21:04 WIB
JAKARTA - Kriminolog Adrianus Meliala berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Vina dan Ecky, pada tahun 2016 yang terungkit kembali. Ia menilai, kasus ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.
Terbaru, polisi telah menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak enam tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.
"Dengan kata lain, agak susah bagi terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian," kata Adrianus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).
Sebab kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori dan alibinya masing-masing.
"Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan," ungkap dia.
Oleh karena itu menurutnya, pengadilan harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan dalam persidangan.
"Kami berharap ajang pengadilan menjadi ajang yang terbuka dalam rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut," tutupnya.
Terbaru, polisi telah menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak enam tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.
"Dengan kata lain, agak susah bagi terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian," kata Adrianus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).
Sebab kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori dan alibinya masing-masing.
"Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan," ungkap dia.
Oleh karena itu menurutnya, pengadilan harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan dalam persidangan.
"Kami berharap ajang pengadilan menjadi ajang yang terbuka dalam rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda