DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Karena Lakukan Kekerasan Seksual
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:03 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Manggarai Barat , Krispianus Beda, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Pegawai Negeri Sipil (PNS). Putusan itu dibacakan dalam persidangan, Selasa (28/5/2024).
"Menjatuhkan sanski peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU manggarai barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Heddy juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini. DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Anggota Mejelis DKPP, Raka Sandi yang juga hadir dalam persidangan menerangkan, pengadu dalam hal ini adalah korban, mendapatkan kekerasan seksual pada 2019. Mulanya ketika korban saat itu, tidak bisa masuk kerja karena sakit.
Kendati demikian, karena pengadu sedang sakit, Ketua KPU Manggarai Barat memaksa mendatangi kos korban untuk mengantarkan minyak oles. "Kedatangan teradu tidak diinginkan, akan tetapi teradu memaksakan untuk datang, bahwa di kos pengadu tersebut kemudian teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak," kata Raka.
Pada saat yang bersamaan, kata Raka, teradu juga berupaya mencium dan memperkosa korban. Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos korban.
"Setelah perisitwa tersebut, pengadu menerangkan bahwa teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada pengadu. dalih kekerasan seksual antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual," katanya.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
"Menjatuhkan sanski peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU manggarai barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Heddy juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini. DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Mejelis DKPP, Raka Sandi yang juga hadir dalam persidangan menerangkan, pengadu dalam hal ini adalah korban, mendapatkan kekerasan seksual pada 2019. Mulanya ketika korban saat itu, tidak bisa masuk kerja karena sakit.
Kendati demikian, karena pengadu sedang sakit, Ketua KPU Manggarai Barat memaksa mendatangi kos korban untuk mengantarkan minyak oles. "Kedatangan teradu tidak diinginkan, akan tetapi teradu memaksakan untuk datang, bahwa di kos pengadu tersebut kemudian teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak," kata Raka.
Pada saat yang bersamaan, kata Raka, teradu juga berupaya mencium dan memperkosa korban. Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos korban.
"Setelah perisitwa tersebut, pengadu menerangkan bahwa teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada pengadu. dalih kekerasan seksual antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual," katanya.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
(abd)
tulis komentar anda