KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola ke WNI di Ujung Selatan Afrika
Senin, 27 Mei 2024 - 06:46 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah memberikan layanan jemput bola kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Kota ini berjarak sekitar 271 km dari Cape Town, terletak di titik paling ujung selatan Afrika.
Adapun pelayanan dilakukan oleh Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami warga negara Afrika Selatan (Afsel) dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.
Sejak 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.
Cape Agulhas adalah gugusan pantai di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik. Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi maupun kondisi terkini di Tanah Air.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.
Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Untuk itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.
Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab.
Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Ketiga, mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh presiden.
Adapun pelayanan dilakukan oleh Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami warga negara Afrika Selatan (Afsel) dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.
Sejak 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.
Cape Agulhas adalah gugusan pantai di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik. Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi maupun kondisi terkini di Tanah Air.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.
Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Untuk itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.
Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab.
Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Ketiga, mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh presiden.
tulis komentar anda