KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola ke WNI di Ujung Selatan Afrika

Senin, 27 Mei 2024 - 06:46 WIB
loading...
KJRI Cape Town Beri...
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah memberikan layanan jemput bola kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah memberikan layanan jemput bola kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Kota ini berjarak sekitar 271 km dari Cape Town, terletak di titik paling ujung selatan Afrika.

Adapun pelayanan dilakukan oleh Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami warga negara Afrika Selatan (Afsel) dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Sejak 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.

Cape Agulhas adalah gugusan pantai di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik. Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.

Dalam kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi maupun kondisi terkini di Tanah Air.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Untuk itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.

Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Ketiga, mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh presiden.

WNI RK dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town. Mr W, ayah EMH yang merupakan WN Afrika Selatan mempertimbangkan kelak anaknya pada usia 18 tahun dapat memilih sebagai WNI dan berkarier di Indonesia.

Di akhir pertemuan, Faiez Maulana menyampaikan bahwa KJRI Cape Town secara reguler menyosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur dan peraturan ABG yang terus mengalami perubahan guna melindungi WNI yang berada di luar negeri dan pentingnya bagi mereka untuk mengikutinya.

KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola ke WNI di Ujung Selatan Afrika


Sistem pelindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat, di antaranya membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.

“Pelayanan publik merupakan misi prioritas. KJRI berkomitmen dan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan prima yakni pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan, dan berdasar peraturan perundang-undangan kepada WNI di wilayah akreditasi,” kata Konjen RI Cape Town Tudiono.

KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola ke WNI di Ujung Selatan Afrika


Semangat peningkatan pelayanan publik telah berhasil membawa KJRI Cape Town memperoleh penghargaan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) pada Desember 2022.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved