Kejagung Mutasi Besar-besaran, 78 Pejabat Dipindah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran pejabat di tubuh Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran pejabat di tubuh Kejaksaan Agung . Sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejagung.

Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana mengatakan, rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural.

"Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).





Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

"Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya," kata Ketut.

Berikut 78 pejabat Kejagung yang dimutasi:

1. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;

2. Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;

3. Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More