Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:21 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari membantah seluruh pokok perkara sidang dugaan kasus asusila terhadap PPLN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok perkara dalam sidang dugaan kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini direspons kuasa hukum korban.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak dari teradu untuk defense. Aristo menantang untuk melihat yang lebih masuk akal nanti dalam sidang putusan DKPP.

"Hak dia ya defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya," kata Aristo di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP

Aristo optimistis permohonan pengadu akan dikabulkan didasari sejumlah bukti yang dinilai lebih kuat tersebut. "Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!