Kemenkominfo Akan Tertibkan Internet RT/RW Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:34 WIB
"Kurangnya literasi di masyarakat menyebabkan banyak pelanggaran. Kami menertibkan pelanggar yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Febran.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan banyaknya internet RT/RW ilegal merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan negara. Selain itu, juga berdampak negatif pada konsumen. ATSI mendorong pemerintah pusat, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini.

"Praktik-praktik Internet RT RW ilegal tidak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi tetapi juga keuangan negara dan kepentingan konsumen," kata ATSI dalam keterangan resminya.

Melalui upaya bersama antara Kominfo, ATSI, dan penegak hukum, diharapkan masalah ini dapat diatasi untuk menjaga ekosistem telekomunikasi yang sehat dan legal di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!