Kemenkominfo Akan Tertibkan Internet RT/RW Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:34 WIB
loading...
Kemenkominfo Akan Tertibkan...
Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. FOTO ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Febran Suryawan mengatakan, internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. Jaringan ini biasanya dibangun di lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman padat penduduk.

"Internet RT/RW merupakan fenomena umum dari praktik menjual kembali jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Febran dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa dilakukan dengan adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.
Aturan ini mencakup mekanisme kerja sama, komitmen standar kualitas pelayanan, dan penggunaan alamat protokol internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Proses kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sangat mudah dan hanya memerlukan KTP, NPWP, dan perjanjian kerja sama," katanya.

Namun dalam praktiknya, Kominfo menemukan banyak kegiatan ilegal terkait pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi. Modus yang sering terjadi adalah pembelian paket internet yang kemudian dipecah dan dijual kepada pengguna lain, yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin.

"Kurangnya literasi di masyarakat menyebabkan banyak pelanggaran. Kami menertibkan pelanggar yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Febran.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan banyaknya internet RT/RW ilegal merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan negara. Selain itu, juga berdampak negatif pada konsumen. ATSI mendorong pemerintah pusat, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini.

"Praktik-praktik Internet RT RW ilegal tidak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi tetapi juga keuangan negara dan kepentingan konsumen," kata ATSI dalam keterangan resminya.

Melalui upaya bersama antara Kominfo, ATSI, dan penegak hukum, diharapkan masalah ini dapat diatasi untuk menjaga ekosistem telekomunikasi yang sehat dan legal di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Dekade Upaya Pemerintah...
Satu Dekade Upaya Pemerintah Bangun Internet Sehat dan Ruang Digital Ramah Anak
National Technology...
National Technology Summit 2025 Dorong Pemerataan Akses Internet dan Pengembangan Talenta Digital
Nurul Arifin Apresiasi...
Nurul Arifin Apresiasi Transformasi Digital Komdigi, Dorong Pemerataan Akses Internet lewat Satelit N5
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Menkomdigi Copot 2 Pejabat...
Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved