Kemenkominfo Akan Tertibkan Internet RT/RW Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:34 WIB
Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. FOTO ILUSTRASI/IST
JAKARTA - Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Febran Suryawan mengatakan, internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. Jaringan ini biasanya dibangun di lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman padat penduduk.

"Internet RT/RW merupakan fenomena umum dari praktik menjual kembali jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Febran dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa dilakukan dengan adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.

Aturan ini mencakup mekanisme kerja sama, komitmen standar kualitas pelayanan, dan penggunaan alamat protokol internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.



"Proses kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sangat mudah dan hanya memerlukan KTP, NPWP, dan perjanjian kerja sama," katanya.

Namun dalam praktiknya, Kominfo menemukan banyak kegiatan ilegal terkait pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi. Modus yang sering terjadi adalah pembelian paket internet yang kemudian dipecah dan dijual kepada pengguna lain, yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin.

"Kurangnya literasi di masyarakat menyebabkan banyak pelanggaran. Kami menertibkan pelanggar yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Febran.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan banyaknya internet RT/RW ilegal merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan negara. Selain itu, juga berdampak negatif pada konsumen. ATSI mendorong pemerintah pusat, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini.

"Praktik-praktik Internet RT RW ilegal tidak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi tetapi juga keuangan negara dan kepentingan konsumen," kata ATSI dalam keterangan resminya.

Melalui upaya bersama antara Kominfo, ATSI, dan penegak hukum, diharapkan masalah ini dapat diatasi untuk menjaga ekosistem telekomunikasi yang sehat dan legal di Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More