Kemenkominfo Akan Tertibkan Internet RT/RW Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:34 WIB
Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. FOTO ILUSTRASI/IST
JAKARTA - Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Febran Suryawan mengatakan, internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan akan akses internet memicu praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Internet RT/RW ilegal. Jaringan ini biasanya dibangun di lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman padat penduduk.

"Internet RT/RW merupakan fenomena umum dari praktik menjual kembali jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Febran dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).



Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa dilakukan dengan adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.

Aturan ini mencakup mekanisme kerja sama, komitmen standar kualitas pelayanan, dan penggunaan alamat protokol internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Proses kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sangat mudah dan hanya memerlukan KTP, NPWP, dan perjanjian kerja sama," katanya.

Namun dalam praktiknya, Kominfo menemukan banyak kegiatan ilegal terkait pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi. Modus yang sering terjadi adalah pembelian paket internet yang kemudian dipecah dan dijual kepada pengguna lain, yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!