Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB
“Oleh karena itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi, di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca juga: KPK Sita Mercy Sprinter hingga New Jimny Milik SYL di Makassar

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!