Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB
Jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan. Keluarga dari SYL itu dijadwalkan akan bersaksi di persidangan pada pekan depan.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yanh ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas anaknya yang bernama Ibu Thita,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang SYL Hari Ini, dari Swasta hingga Pegawai Kementan
Meyer menjelaskan, mereka dapat menolak bersaksi untuk SYL lantaran memiliki hubungan keluarga. Namun, istri, anak dan cucu dari Syahrul Yasin Limpo tidak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yanh ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas anaknya yang bernama Ibu Thita,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang SYL Hari Ini, dari Swasta hingga Pegawai Kementan
Meyer menjelaskan, mereka dapat menolak bersaksi untuk SYL lantaran memiliki hubungan keluarga. Namun, istri, anak dan cucu dari Syahrul Yasin Limpo tidak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Lihat Juga :