Pengacara Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Bagian Geng Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:17 WIB
Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan? di iNews TV, Selasa (21/5/2024). FOTO/iNews
JAKARTA - Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut kliennya bukan bagian dari geng motor yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan kelima terpidana tidak mengenal kedua korban dan para pelaku yang kini buron.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, ada tiga pelaku utama kini berstatus DPO. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," kata Jogi Nainggolan dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).



Jogi mengungkap dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi.

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.



Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More