Mantan Kabareskrim Ungkap Eksaminasi Kasus Vina untuk Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:42 WIB
Kabareskrim Polri periode 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menjadi narasumber dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: iNews TV
JAKARTA - Kabareskrim Polri periode 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengungkap polisi tengah melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Hal itu untuk memastikan apakah proses penyidikan kasus tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.
Baca juga: Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
"Polda Jabar melakukan eksaminasi, pemeriksaan ulang, apakah itu terjadi meskipun ini tentunya bukan membuat berkas ulang lagi. Karena nanti dari hasil eksaminasi ditemukan (apakah) ada penyidikan yang tidak sesuai prosedur," ujar Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Jika ditemukan proses penyidikan tidak sesuai produser, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada penyidik yang saat itu menangani kasus.
"Bukan (membuka kasus yang sudah inkrah, tapi proses penyidikannya). Karena dalam sistem peradilan pidana, tugas polisi adalah melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti, menyerahkan ke penuntut umum," katanya.
Hal itu untuk memastikan apakah proses penyidikan kasus tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.
Baca juga: Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
"Polda Jabar melakukan eksaminasi, pemeriksaan ulang, apakah itu terjadi meskipun ini tentunya bukan membuat berkas ulang lagi. Karena nanti dari hasil eksaminasi ditemukan (apakah) ada penyidikan yang tidak sesuai prosedur," ujar Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Jika ditemukan proses penyidikan tidak sesuai produser, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada penyidik yang saat itu menangani kasus.
"Bukan (membuka kasus yang sudah inkrah, tapi proses penyidikannya). Karena dalam sistem peradilan pidana, tugas polisi adalah melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti, menyerahkan ke penuntut umum," katanya.
Lihat Juga :