DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:19 WIB
DJKI menggandeng Tokopedia untuk menggelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peningkatan nilai produk lokal sebagai indikasi geografis tengah menjadi fokus pemerintah Indonesia pada 2024 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian, saat ini pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah Indikasi Geografis terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis.

Berdasarkan hal tersebut, DJKI menggandeng Tokopedia untuk menggelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kegiatan pelatihan ini mengundang Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.



“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang hadir akan memiliki kemampuan teknis dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media online maupun offline sehingga jangkauan pasar dari produknya lebih besar lagi,” ujar Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana pada Selasa, (21/5/2024) saat membuka pelatihan.

Menurut Irma, identitas brand yang meliputi nama dan logo, packaging, serta autentisitas menjadi hal yang penting dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis. Penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis, logo Indikasi Geografis Indonesia dan Kode Asal Produk, merupakan jaminan originalitas dari suatu produk Indikasi Geografis kepada konsumen di mana standar kualitas sesuai dengan Dokumen Deksripsi.

“Produk dengan packaging yang menarik tentunya secara visual akan meningkatkan daya tarik. Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan Indikasi Geografis, dimana setiap produk Indikasi Geografis memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk,” lanjutnya.

Selain itu, komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!