Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:09 WIB
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ucap Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ucap Ghufron.
Baca Juga
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(kri)
tulis komentar anda