Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron .
Ghufron diketahui saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Tumpak menyatakan selama ia bekerja di lembaga antirasuah baru kali ini ada yang melaporkan Dewas ke Bareskrim.
"Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut Tumpak, laporan itu seolah-olah Dewas telah melakukan aksi kriminal.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" tegas Tumpak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei lalu.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ucap Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Ghufron diketahui saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Tumpak menyatakan selama ia bekerja di lembaga antirasuah baru kali ini ada yang melaporkan Dewas ke Bareskrim.
"Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut Tumpak, laporan itu seolah-olah Dewas telah melakukan aksi kriminal.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" tegas Tumpak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei lalu.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ucap Ghufron.
Baca Juga
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(kri)