PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron

Senin, 20 Mei 2024 - 17:07 WIB
Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).



"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ungkapnya.

Baca juga: Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!