MK Dijadwalkan Sidang Putusan Perkara 207 PHPU Pileg 2024 Besok
Senin, 20 Mei 2024 - 15:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan atau pembacaan penetapan atas 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, mulai Selasa (21/5/2024) besok.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan itu digelar selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu 21-22 Mei 2024. Adapun pembacaan putusan itu dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
"(Pembacaan) pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," jelas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan, pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024. Ia menyebut, sudah ada 297 perkara yang teregistrasi.
"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres dua perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan itu digelar selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu 21-22 Mei 2024. Adapun pembacaan putusan itu dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
"(Pembacaan) pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," jelas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan, pihaknya sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024. Ia menyebut, sudah ada 297 perkara yang teregistrasi.
"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres dua perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda