Masih Adakah Hukum di Negeri Ini?
Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:44 WIB
Ke manakah muruah hukum yang telah dilahirkan dan dibesarkan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR/DPRD kita? Bagaimanakah kita sebagai rakyat jelata dapat memahaminya dan masih meletakkan harapan hidup kita pada hukum produk pribumi bangsa merdeka ini?
Apakah perubahan peraturan perundang-undangan yang selalu dijadikan agenda prolegnas telah cukup memadai bagi munculnya harapan-harapan baru bagi kaum lemah? Ataukah perlu sosialisasi yang dilengkapi dengan kesadaran keimanan kita terutama aparatur penegak hukum tentang pelanggaran hukum, apalagi penyalahgunaan hukum untuk tujuan kezaliman itu suatu dosa besar bukan hanya hukuman di dunia ini, melainkan juga hukuman di akhirat kelak. Apakah perlu sampai di sana upaya pemerntah dan DPR untuk menempatkan hukum pada tempat yang mulia dan tempat masyarakat menaruh harapan dan cita-cita hidup tertib, aman, dan tenteram karena hukum?
Pra-anggapan masyarakat dan pembentuk undang-undang bahwa dengan hukum setiap masalah dalam kehidupan masyarakat dapat diatasi telah terbukti keliru dan bahkan menyesatkan karena dalam praktik hukum terlalu sering kita saksikan kasat mata penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum yang berlaku dan terjadi serta berlangsung tanpa koreksi atau perhatian serius petinggi hukum di negeri ini. Sekalipun telah dibentuk lembaga-lembaga pengawasan bagi instansi penegak hukum, akan tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak berdaya dan tidak efektif dapat mengatasi atau mencegahnya.
Semangat dan kerja di awal reformasi tahun 1998 telah terbenam oleh kekuasaan yang sewenang-wenang yang digulung oleh kolusi dan nepotisme. Masa depan generasi (hukum) bangsa penuh dengan risiko dan kerentanan yang berdampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang terburuk dan telah terbukti selama 78 tahun kemerdekaan. Bagaimana mengantisipasinya?
Apakah perubahan peraturan perundang-undangan yang selalu dijadikan agenda prolegnas telah cukup memadai bagi munculnya harapan-harapan baru bagi kaum lemah? Ataukah perlu sosialisasi yang dilengkapi dengan kesadaran keimanan kita terutama aparatur penegak hukum tentang pelanggaran hukum, apalagi penyalahgunaan hukum untuk tujuan kezaliman itu suatu dosa besar bukan hanya hukuman di dunia ini, melainkan juga hukuman di akhirat kelak. Apakah perlu sampai di sana upaya pemerntah dan DPR untuk menempatkan hukum pada tempat yang mulia dan tempat masyarakat menaruh harapan dan cita-cita hidup tertib, aman, dan tenteram karena hukum?
Pra-anggapan masyarakat dan pembentuk undang-undang bahwa dengan hukum setiap masalah dalam kehidupan masyarakat dapat diatasi telah terbukti keliru dan bahkan menyesatkan karena dalam praktik hukum terlalu sering kita saksikan kasat mata penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum yang berlaku dan terjadi serta berlangsung tanpa koreksi atau perhatian serius petinggi hukum di negeri ini. Sekalipun telah dibentuk lembaga-lembaga pengawasan bagi instansi penegak hukum, akan tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak berdaya dan tidak efektif dapat mengatasi atau mencegahnya.
Semangat dan kerja di awal reformasi tahun 1998 telah terbenam oleh kekuasaan yang sewenang-wenang yang digulung oleh kolusi dan nepotisme. Masa depan generasi (hukum) bangsa penuh dengan risiko dan kerentanan yang berdampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang terburuk dan telah terbukti selama 78 tahun kemerdekaan. Bagaimana mengantisipasinya?
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda