Masih Adakah Hukum di Negeri Ini?

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:44 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

JUDUL tulisan ini sama dengan pertanyaan, masih adakah keadilan di negeri ini? Keadilan dalam konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang dicapai dari hukum sebagai suatu norma perilaku dan proses-proses hukum yang berlaku dalam kenyataan sehari-hari dan dilaksanakan oleh lembaga (penegak) hukumnya.

Tiga kosakata tersebut seharusnya terjadi secara harmonis dan sinkronis satu sama lain, dalam arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, dan kepastian sebagai tujuan antara, dan kemanfaatan sebagai efek samping positif baik bagi perorangan, masyarakat, dan negara.

Rangkaian kosakata dan pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang seharusnya dipegang teguh dan diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap dan integritas yang tnggi oleh setiap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk penyidik, penuntut dan hakim.



Untuk menjaga dan memelihara terselenggaranya dan terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi dan sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang ditata secara sistematis dan intensif serta tidak ada jeda waktu dilaksanakan oleh pengawas-pegawas yang jujur, tegas dan bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah untuk mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang sehingga kehidupan masyarakat akan tertib, aman, nyaman, tenteram, dan diselimuti keadilan. Bukankah hal tersebut menjadi tujuan dan cita-cita rakyat Indonesia selama mengarungi kemerdekaan lepas dari segala bentuk penjajahan sejak proklamasi 1945.



Jangan sampai terjadi bak pepatah, "lepas dari mulut singa, masuk ke mulut buaya". Pepatah tersebut bisa terjadi jika hukum telah ditinggalkan muruahnya sebagai sarana untuk pembangunan epatuhan dan kesadaran hukum, melainkan telah digunakan untuk melakukan penindasan terhadap pihak yang lemah sosial ekonominya, terhadap pihak yang lemah dan tidak memiliki ikatan primordial dengan pemegang kekuasaannya, lemah dalam melaksanakan prinsip good government serta tidak kuasa untuk mencegah dan menghalau kezaliman terhadap diri dan keluarga/kelompoknya dari tangan-tangan kekuasaan yang korup, serakah, dan ambisius.

Praktik penegakan hukum sehari-hari di sekeliling kita telah terjadi seolah-olah tidak nyata dan tidak bermanfaat. Sekalipun terasa bermanfaat, masih lebih banyak lagi ketidakmanfaatannya, bahkan sangat memprihatinkan karena setiap gerak langkah menuju kebenaran dan keadilan selalu terdapat pengorbanan baik aspek fisik, psikis, bahkan finansial.

Hukum tampak ada, namun sesungguhnya kehilangan muruahnya sebagai sesuatu kemuliaan bagi harga diri manusia di sekelilingnya. Bahkan, layaknya momok di siang hari, sangat menakutkan, bukan sesuatu yang menjadi jembatan harapan hidup lebih baik dari sebelumnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More