Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi
Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:37 WIB
"Menghalangi jurnalisme investigasi hanya akan mengukuhkan monopoli informasi oleh pemerintah dan mengurangi efektivitas media sebagai pengawas publik," kata Arifin, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi
"Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers hanya akan menjadi corong pemerintah. Ini adalah ancaman serius bagi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak bias," tegasnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain dalam draf UU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang ada, di mana mediasi harus dilakukan oleh Dewan Pers, bukan KPI. "Ini hanya akan menambah kebingungan dan konflik regulasi," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi
"Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers hanya akan menjadi corong pemerintah. Ini adalah ancaman serius bagi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak bias," tegasnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain dalam draf UU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang ada, di mana mediasi harus dilakukan oleh Dewan Pers, bukan KPI. "Ini hanya akan menambah kebingungan dan konflik regulasi," ujarnya.
Lihat Juga :