KPK Cecar Sekjen DPR Soal Cuan Vendor Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:50 WIB
Tim penyidik KPK rampung memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024). Dia dikonfirmasi soal tugas dan fungsinya sebagai Sekjen DPR. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024). Dia dikonfirmasi soal tugas dan fungsinya sebagai Sekjen DPR.

Penyidik juga mencecar Indra soal keuntungan atau cuan untuk vendor yang menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di DPR. Diduga cuan melanggar aturan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Indra Iskandar, saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).





"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," sambungnya.

Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Indra. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Indra pada Kamis (14/3/2024).

Saat itu, dia dipanggil bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati. Dari mereka, tim penyidik mendalami proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020," kata Ali, Jumat (15/3/2024).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More