Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Pisah Harta dengan Harvey Moeis Didalami

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:18 WIB
Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024). Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024). Perjanjian pemisahan harta Sandra Dewi dengan suaminya yang telah menjadi tersangka kasus tersebut Harvey Moeis didalami Kejagung.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.

"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi, Rabu (15/5/2024).





Hal tersebut kata Kuntadi termasuk harta milik artis Sandra Dewi (SD) yang diduga menikmati aliran sana dari suaminya Harvey Moeis (HM). "Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang. Sebenarnya sejauh mana pemisahan harta-harta antara tersangka HM dengan saudara SD," tutur Kuntadi.

Ia menjelaskan total ada 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mungkin bisa saya luruskan ya, harta-harta yang kami sita tadi yang kami sampaikan itu seluruh tersangka. Dalam kasus ini sebagimana kita ketahui tersangka ada 21 di antaranya ada harta harta terkait dengan tersangka HM," imbuhnya.

Sedangkan terkait penambahan jumlah saksi dalam kasus korupsi perizinan IUP PT Timah, Kuntadi menjelaskan sudah lebih dari 100 orang diperiksa sebagai saksi. "Sepanjang ada urgensinya akan kita minta klarifikasi. Untuk TPPU penelusuran aset masih berjalan, untuk kasus korupsi juga masih sedang dijalani. Total sudah 187 saksi," pungkasnya.

Kejaksaan Agung juga telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan di berbagai tempat dalam perkara korupsi IUP PT Timah. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More