Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:11 WIB
"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," katanya.

Tito menyampaikan saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, dia telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!