Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada
Rabu, 15 Mei 2024 - 23:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN
Mantan Kapolri ini tengah mencari waktu tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. "Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN
Mantan Kapolri ini tengah mencari waktu tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. "Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.
Lihat Juga :