Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian mendorong penjabat (Pj) kepala daerah mendukung sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal itu ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pj. Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/10/2023).
Menurut Mendagri, disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berimplikasi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Gelaran tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu yang sama, salah satunya guna memastikan keselarasan RPJMD dengan RPJMN. Di lain sisi, periode waktu itu juga bebarengan dengan mulai disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Kenapa RPJMN ini penting? Menjadi dasar rencana kerja pemerintah. Kita sudah tahu dalam siklus perencanaan pembangunan, ada jangka panjang 20 tahun, dipecah menjadi 4 per 5 tahunan namanya RPJM 5 tahunan dan timing-nya pas sekarang 2025-2029, 2025-2045, 20 tahun Indonesia Emas ini," kata Mendagri.
Tito mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas bakal menyusun RPJPN 2025-2045. Begitu RPJPN tersebut telah disahkan, imbuh Mendagri, pemerintah daerah (Pemda) perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di daerah masing-masing. Penyusunan rencana itu perlu disinkronisasi secara top down dan juga bottom up sebagaimana karakteristik daerah masing-masing. Dari segi kearifan lokal diperbolehkan berbeda antara daerah satu dengan yang lain, tetapi harus tetap mengacu pada RPJPN.
Mendagri menekankan, Pemda perlu memiliki konsep pembangunan. Sistem kenegaraan di Indonesia telah memuat pentingnya perencanaan pembangunan.
"Saya sudah sering menyampaikan, pemimpin yang kuat, strong leader, bukan hanya pemimpin yang punya power, memiliki kewenangan, dan kekuasaan, tapi juga punya follower dan punya pengikut, tapi juga yang memiliki konsep, power, follower, dan konsep," kata Mendagri.
Dengan konsep pembangunan yang dimiliki, daerah akan mampu menyusun strategi program yang bakal dikerjakan. Tugas besar yang dipikul para Pj. kepala daerah, tambah Mendagri, adalah memastikan penyusunan RPJPD berjalan optimal. Apalagi rencana pembangunan itu memuat RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Itulah kira-kira rekan-rekan, tugas daripada rekan-rekan, jadi kenapa rekan-rekan perlu paham? Karena kepala daerah yang memiliki power tertinggi. Saya tahu ada yang mempunyai kemampuan, rata-rata birokrat di sini, rata-rata memiliki pengalaman, tapi tidak semua pernah bekerja di pemerintahan daerah," katanya.
Hal itu ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pj. Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/10/2023).
Menurut Mendagri, disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berimplikasi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Gelaran tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu yang sama, salah satunya guna memastikan keselarasan RPJMD dengan RPJMN. Di lain sisi, periode waktu itu juga bebarengan dengan mulai disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Kenapa RPJMN ini penting? Menjadi dasar rencana kerja pemerintah. Kita sudah tahu dalam siklus perencanaan pembangunan, ada jangka panjang 20 tahun, dipecah menjadi 4 per 5 tahunan namanya RPJM 5 tahunan dan timing-nya pas sekarang 2025-2029, 2025-2045, 20 tahun Indonesia Emas ini," kata Mendagri.
Tito mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas bakal menyusun RPJPN 2025-2045. Begitu RPJPN tersebut telah disahkan, imbuh Mendagri, pemerintah daerah (Pemda) perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di daerah masing-masing. Penyusunan rencana itu perlu disinkronisasi secara top down dan juga bottom up sebagaimana karakteristik daerah masing-masing. Dari segi kearifan lokal diperbolehkan berbeda antara daerah satu dengan yang lain, tetapi harus tetap mengacu pada RPJPN.
Mendagri menekankan, Pemda perlu memiliki konsep pembangunan. Sistem kenegaraan di Indonesia telah memuat pentingnya perencanaan pembangunan.
"Saya sudah sering menyampaikan, pemimpin yang kuat, strong leader, bukan hanya pemimpin yang punya power, memiliki kewenangan, dan kekuasaan, tapi juga punya follower dan punya pengikut, tapi juga yang memiliki konsep, power, follower, dan konsep," kata Mendagri.
Dengan konsep pembangunan yang dimiliki, daerah akan mampu menyusun strategi program yang bakal dikerjakan. Tugas besar yang dipikul para Pj. kepala daerah, tambah Mendagri, adalah memastikan penyusunan RPJPD berjalan optimal. Apalagi rencana pembangunan itu memuat RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Itulah kira-kira rekan-rekan, tugas daripada rekan-rekan, jadi kenapa rekan-rekan perlu paham? Karena kepala daerah yang memiliki power tertinggi. Saya tahu ada yang mempunyai kemampuan, rata-rata birokrat di sini, rata-rata memiliki pengalaman, tapi tidak semua pernah bekerja di pemerintahan daerah," katanya.
(abd)