Konstituen Pers Ambil Langkah Temui Elite Parpol agar Tak Sahkan RUU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:15 WIB
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya
JAKARTA - Draf RUU Penyiaran menjadi polemik di kalangan insan pers. Terdapat pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers. Konstituen pers segera menemui elite partai politik di DPR supaya draf RUU Penyiaran tidak disahkan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).



Baca juga: Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan

Dia juga mendengar RUU Penyiaran diusulkan partai politik. "Dewan Pers dan konstituen masyarakat sudah memiliki langkah-langkah. Katakanlah misalnya mendatangi semua fraksi, mendatangi juga partai partai karena ini kan konon kabarnya inisiatif dari partai bukan pemerintah," ungkapnya.

Dalam draf tersebut, KPI juga akan mengatur konten di media sosial padahal kewenangan itu sebelumnya berada pada ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini sebagian kewenangan juga terambil. Selama ini pengawas medsos ada di Kominfo. Kalau ada isi medsos tidak senonoh segala macam itu kewenangan Kominfo untuk men-take down, tapi dengan undang-undang yang baru adanya di KPI," ujar Hendry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!