Dirjen Tanaman Pangan Ngaku Dapat Ancaman Dinonjobkan saat Terlambat Setoran ke SYL

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:59 WIB
"Itu yang saudara pahami ya?" tanya Jaksa.

"Iya Bapak," jawab Saksi.

"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbudgeter itu penggunaanya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.

"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab...," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!