Dirjen Tanaman Pangan Ngaku Dapat Ancaman Dinonjobkan saat Terlambat Setoran ke SYL
Rabu, 15 Mei 2024 - 18:59 WIB
loading...
Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi menyatakan pernah mendapat ancaman dinonjobkan saat terlambat menyetorkan permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) , Suwandi menyatakan pernah mendapat ancaman dinonjobkan saat terlambat 'menyetorkan' permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan saksi perihal peringatan yang disampaikan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Cerita Dirjen Geleng-geleng Kepala saat Dibebani Rp1 Miliar untuk Umrah SYL Cs
"Saat itu momentumnya dalam konteks apa? kok tiba-tiba diberi peringatan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Terkait dengan urunan Pak, karena kami sulit, ditagih-ditagih terus Pak, permintaan itu tadi Pak ada risikonya," jawab Saksi.
"Jadi saudara belum memenuhi saat itu?" tanya Jaksa lagi.
"Ya sulit Pak, kadang bisa, kadang enggak, berat Pak," jawab Saksi.
Singkatnya, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suwandi Nomor 30.
"Mohon izin saya bacakan Yang Mulia, tegasnya sudah saksi jelaskan, 'bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari SYL, melalui Kasdi sebagai Sekjen, karena saya terlambat merespons permintaan dari SYL terkait dengan urunan sharing Eselon I untuk kebutuhan nonbudgeter SYL. Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen jika tidak memenuhi sudah tahu risikonya ya'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbudgeter SYL, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang'," tutur Jaksa membacakan BAP.
"Betul? Itu yang saksi maksud?" lanjut Jaksa bertanya.
"Iya," respons Saksi.
Jaksa kemudian lanjut membacakan BAP Suwandi. Dalam BAP yang dibacakan, Kasdi menagih ke dirinya lantaran hanya tinggal Dirjen Tanaman Pangan yang belum 'setor'.
"Di waktu lain, saya juga pernah ditegur Kasdi karena lambat menyelesaikan urunan sharing nonbudgeter SYL dan saat itu Kasdi menyampaikan, Pak ini sudah ditegur, 'kenapa belum diselesaikan' dan Pak Kasdi juga pernah menyampaikan, 'Pak tinggal tanaman pangan yang belum'. Adapun maksud penyampaian tersebut kepada saya, agar saya dipaksa segera menyelesaikan setoran sharing Eselon I Dirjen Tanaman Pangan untuk kebutuhan nonbudgeter SYL, karena yang bersangkutan sudah ditegur atau ditagih SYL," ucap Jaksa membacakan BAP lagi.
"Itu yang saudara pahami ya?" tanya Jaksa.
"Iya Bapak," jawab Saksi.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbudgeter itu penggunaanya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.
"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab...," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan saksi perihal peringatan yang disampaikan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Cerita Dirjen Geleng-geleng Kepala saat Dibebani Rp1 Miliar untuk Umrah SYL Cs
"Saat itu momentumnya dalam konteks apa? kok tiba-tiba diberi peringatan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Terkait dengan urunan Pak, karena kami sulit, ditagih-ditagih terus Pak, permintaan itu tadi Pak ada risikonya," jawab Saksi.
"Jadi saudara belum memenuhi saat itu?" tanya Jaksa lagi.
"Ya sulit Pak, kadang bisa, kadang enggak, berat Pak," jawab Saksi.
Singkatnya, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suwandi Nomor 30.
"Mohon izin saya bacakan Yang Mulia, tegasnya sudah saksi jelaskan, 'bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari SYL, melalui Kasdi sebagai Sekjen, karena saya terlambat merespons permintaan dari SYL terkait dengan urunan sharing Eselon I untuk kebutuhan nonbudgeter SYL. Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen jika tidak memenuhi sudah tahu risikonya ya'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbudgeter SYL, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang'," tutur Jaksa membacakan BAP.
"Betul? Itu yang saksi maksud?" lanjut Jaksa bertanya.
"Iya," respons Saksi.
Jaksa kemudian lanjut membacakan BAP Suwandi. Dalam BAP yang dibacakan, Kasdi menagih ke dirinya lantaran hanya tinggal Dirjen Tanaman Pangan yang belum 'setor'.
"Di waktu lain, saya juga pernah ditegur Kasdi karena lambat menyelesaikan urunan sharing nonbudgeter SYL dan saat itu Kasdi menyampaikan, Pak ini sudah ditegur, 'kenapa belum diselesaikan' dan Pak Kasdi juga pernah menyampaikan, 'Pak tinggal tanaman pangan yang belum'. Adapun maksud penyampaian tersebut kepada saya, agar saya dipaksa segera menyelesaikan setoran sharing Eselon I Dirjen Tanaman Pangan untuk kebutuhan nonbudgeter SYL, karena yang bersangkutan sudah ditegur atau ditagih SYL," ucap Jaksa membacakan BAP lagi.
"Itu yang saudara pahami ya?" tanya Jaksa.
"Iya Bapak," jawab Saksi.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbudgeter itu penggunaanya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.
"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab...," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :