KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:21 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan . Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke engadilan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
(kri)
tulis komentar anda