Kejagung Dalami Asal Usul Harta Sandra Dewi
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kepemilikan harta didalami Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. "Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Ketut menjelaskan, perjanjian pranikah soal pisah harta antara Harvey dan Sandra pun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi pada 09.00 WIB. Namun ia tiba satu jam sebelumnya dengan mengenakan pakaian serba hitam.
"Yang bersangkutan sudah datang, sekitar jam 8 pagi," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. "Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Ketut menjelaskan, perjanjian pranikah soal pisah harta antara Harvey dan Sandra pun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi pada 09.00 WIB. Namun ia tiba satu jam sebelumnya dengan mengenakan pakaian serba hitam.
"Yang bersangkutan sudah datang, sekitar jam 8 pagi," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
(rca)
tulis komentar anda