KPK Periksa Sekjen DPR Indra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:08 WIB
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar hari ini. Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).

Penjadwalan ulang ini lantaran Indra absen dari panggilan di hari yang sama pada pekan lalu. Ali pun menyebutkan, pemeriksaaan Indra kali ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.





"Sebagai saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Antirasuah telah memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024. Saat itu, ia dipanggil bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati.

Dari mereka, tim penyidik mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. "Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 15 Maret 2024.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More