Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya
Selasa, 14 Mei 2024 - 23:51 WIB
"Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama terkait peralihan peraturan Pasal 87 karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum," ujar Mahfud MD dalam video di postingan tersebut.
"Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU tersebut disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim selama lebih dari lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya," kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut," ungkapnya.
"Pada waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga sehingga itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu," lanjutnya.
"Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU tersebut disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim selama lebih dari lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya," kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut," ungkapnya.
"Pada waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga sehingga itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu," lanjutnya.
Lihat Juga :