Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:51 WIB
Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan Komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui untuk meneruskan RUU MK untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat kerja (Raker) Komisi III dalam rangka pembahasan tingkat I terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Kaget DPR Revisi UU MK sebab Tak Masuk Prolegnas 2023
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan Komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui untuk meneruskan RUU MK untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat kerja (Raker) Komisi III dalam rangka pembahasan tingkat I terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Kaget DPR Revisi UU MK sebab Tak Masuk Prolegnas 2023
Lihat Juga :